Sekilas Mengenai 7 Transaksi yang Haram

Islam adalah agama samawi yang mengatur semua sisi kehidupan, termasuk mengatur bagaimana cara bermuamalah dan cara berdagang yang adil dan benar. Maka itu sebelum bertransaksi, baiknya kita mengerti bagaimana batas-batas keharaman yang timbul dari kegiatan muamalah.

Berikut adalah transaksi-transaksi dalam dunia jual beli yang diharamkan oleh Islam;

RIBA

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba termasuk salah satu dari sekian banyak dosa besar yang wajib dihindari. Selain karena adanya larangan langsung dari Allaah, Nabi Muhammad SAW pun menyatakan bermusuhan dengan pelakunya, dampak riba juga sangat memberatkan di dunia, apalagi di akhirat.

MAYSIR / JUDI

Judi adalah permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Ulama ada yang mengatakan bahwa judi adalah setiap permainan yang di dalamnya diisyaratkan sesuatu (berupa materi), yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang. Dalam kamus Ekonomi Islam, judi dikatakan sebagai tindakan yang bersifat untung-untungan (spekulatif) yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktek kepemilikan harta secara batil.

GHARAR

Gharar adalah segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas dan spekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi. Termasuk di dalamnya adalah bermain bursa valas, indeks harga saham, bursa emas, dan asuransi konvensional.

DHARAR

Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau penganiayaan, sehingga menyebabkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Salah satu contohnya adalah menyembunyikan barang dagang yang jelek diantara barang yang bagus dengan niat agar barang jelek tersebut ikut terbeli. Contoh lain adalah tidak menjelaskan kriteria barang yang sesungguhnya. Jadi barang yang ditampilkan di marketplace/online, berbeda ketika sudah di tangan konsumen. Tidak sesuai order (sengaja, atau bukan kesalahan kirim).

MAKSIAT

Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar/bertentangan dengan hukum Allaah dan RasulNya. Contoh: membuat pabrik minuman keras, membuat tempat judi, membuat tempat pelacuran, menyewakan tempat untuk pelacuran, jual beli tuyul, dan lain-lain.

SUHT / JUAL BELI BARANG HARAM

Adalah barang-barang yang diharamkan dzat-nya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat dalam Quran dan Hadits. Contohnya: menjual ayam tiren (mati kemaren), ayam yang tidak disembelih dengan cara syar’i, menjual daging babi, menjual minuman keras, jual beli kucing, dan lain lain.

RISYWAH / SUAP

Risywah adalah apa-apa yang diberikan seseorang kepada pihak lain (biasanya juru hukum), dengan niat untuk mengubah kebenaran dengan kebatilan, dan sebaliknya. Hubungan risywah biasanya jika ada masalah hukum yang terjadi antara 2 belah pihak. Ketika hakim disuap agar membenarkan pihak yang salah, dan menyalahkan pihak yang benar, maka itulah suap.

Demikian, semoga sekilas pengetahuan mengenai 7 transaksi yang biasa terjadi di tengah-tengah masyarakat ini bisa kita hindari sejauh-jauhnya agar mendapat kebarokahan dari Allaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *